KOTA, SIDOARJONEWS.id – Revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sidoarjo (Raperda RTRW 2009) yang saat ini tengah dalam pembahasan Pansus DPRD Sidoarjo, banyak menemui dinamika di lapangan.
Salah satunya, temuan lahan hijau yang berubah fungsi jadi kawasan perumahan.
Kepala Bappeda Sidoarjo, Heri Sosanto mengatakan Raperda tersebut berangkat dari UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam Perda Perda 6/2009 tersebut, belum diatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“UU 41/2009 ditetapkan pada bulan Oktober itu baru muncul. Bahwa ditentukan peralihan agar supaya LP2B diatur dengan Perda. Makanya sekarang dengan pembahasan ini (Revisi Raperda RTRW) dilakukan usulan perubahan,” katanya, Jumat (24/7).
Heri menyebut kewenangan mengenai Perda RTRW tersebut ada pada daerah.
“Sedangkan pengajuan luas Sekian itu ada rekomendasi juga dari provinsi. Tujuh ribu lahan itu pengajuan dari provinsi. Karena ada pertimbangan teknis,” ucapnya.
Terkait banyaknya temuan di lapangan Dari sidak yang diadakan Pansus, hal tersebut merupakan dinamika yang sudah sewajarnya muncul dalam pembahasan politik hukum.
“Nanti diliat apakah dikembalikan seperti semula atau tidak itu hak prerogatif kita semua. Cuma nanti ada yang namanya nilai pemanfaatan ruang. Itu harus dihitung. Jika ada penambahan sekian menjadi sekian. Harus diuraikan peruntukannya,” urainya.
Heri menambahkan, saat masa proses pembahasan seperti saat ini, temuan tersebut sudah merupakan hal yang wajar. Mau tidak mau, memang begitu dinamika yang berkembang dalam pembahasan politik hukum.
“Nanti semua aspirasi akan dilakukan filterisasi melalui politik hukum yang ada di DPRD. Inikan sudah menjadi keputusan politik. Kalau nanti di dalam pembahasan akan berkembang. Maka nanti nilai manfaat ruang itu akan dihitung,” pungkasnya. (Dimas)