KOTA, SIDOARJONEWS.id — Maraknya sampah visual yang beredar di pohon-pohon, tiang listrik, taman kota, hingga di pusat-pusat jalanan Kabupaten Sidoarjo, turut mendapat respon dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo.
Pasalnya, hal tersebut sangat bertentangan dan menganggu estetika kota. Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto mengatakan, terkait bendera maupun spanduk partai politik (Parpol) yang beredar di jalanan itu sudah ada kesepakatan.
Namun, seharusnya, pemasangan itu baru bisa dilakukan jika ada agenda-agenda tertentu saja.
“Kalau bendera Parpol, jika tidak salah, memang ada kesepakatan kalau ada momen tertentu paling lama tiga hari. Karena untuk menjaga estetikanya. Tapi kalau sampah visual tertancap di bambu, tiang-tiang atau pohon itu sudah pasti ilegal,” jelasnya, Rabu (16/3).
Namun maraknya sampah visual di jalanan Kabupaten Sidoarjo ini juga tak serta-merta ditindak oleh Satpol PP. Sebab, mereka juga terhalang oleh Perda yang ada.
Alhasil, penindakan yang dilakukan Satpol PP harus menunggu pengaduan terlebih dahulu dari Dinas Perizinan.
“Seharusnya dinas terkait dalam hal ini harus berkoordinasi dengan Satpol PP. Di sini Pol PP itu tak bisa langsung bergerak jika tidak ada pengaduan dari dinas tersebut,” kata Tarkit.
Maka dari itu, pihaknya berencana untuk mengubah peraturan daerah (Perda) tentang Satpol PP.
Karena menurut Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu, posisi Satpol PP harusnya tanpa permintaan dan pelaporan dari dinas terkait sudah bisa bergerak untuk menertibkan.
“Ada wacana dari teman-teman untuk mengubah Perda. Karena posisinya Satpol PP di sini terkancing isi dari pasal. Beda dengan daerah lain. Namanya Satpol PP itu kan penegak Perda. Tanpa laporan tanpa permintaan bisa bergerak. Di sini tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tarkit juga menegaskan kepada dinas perizinan. Harusnya lebih pro aktif untuk turut terjun melihat kondisi secara langsung dibeberapa titik yang terdapat pemasangan spanduk ilegal tersebut.
“Katakanlah untuk mempercepat pembersihan sementara itu. Harusnya ada koordinasi dengan LSM atau pihak terkait untuk ditindaklanjuti terlebih dahulu. Baru bisa dikoordinasikan dengan Satpol PP. Sebenernya dari kemauan. Ada kemauan tidak, itu saja,” ungkapnya. (Luqman)