KOTA, SIDOARJONEWS.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo memanggil Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan dalam Pilkada Sidoarjo, Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi.
Pemanggilan dilakukan karena Bawaslu ingin meminta klarifikasi dari pasangan tersebut mengenai surat pernyataan dukungan calon perseorangan.
Namun, hingga pukul 16.00 WIB, Kamis (16/7/2020), pasangan Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi tak hadir.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan Bawaslu Sidoarjo akan memanggil kembali pasangan calon tersebut untuk yang kedua kalinya.
“Terkait masalah yang beberapa ditemukan dalam surat dukungan yang beliau serahkan itu. Kami membutuhkan klarifikasi terkait alur dukungannya itu seperti apa, dan mekanisme nya kayak apa (mendapatkannya),” katanya, Kamis (16/7).
Agung menjelaskan, pemanggilan tersebut berdasarkan adanya surat pernyataan dukungan dari pihak yang berprofesi sebagai TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkat kecamatan ataupun desa. Menurutnya jika berdasarkan peraturan KPU, hal tersebut sudah jelas tidak memenuhi syarat.
“Tinggal yang perlu kita ketahui dan dalami ialah asal dari surat dukungan ini dari mana. Asal dari dukungan ini seperti apa. Karena ada beberapa pihak yang sebenarnya keberatan atas namanya yang masuk,” jelasnya.
Agung menyebutkan, kurang lebih terdapat seribu surat dukungan dari orang-orang yang masuk dalam kelompok profesi yang tak diperkenankan menyatakan dukungan dalam pilkada.
“Tidak menutup kemungkinan, pelanggaran-pelanggaran akibat surat dukungan yang salah itu, ada potensi baik pelanggaran administratifnya ataupun pelanggaran pidananya. Secepatnya akan kita panggil, tidak sampai seminggulah, paling 2 sampai 3 hari lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid menyatakan, sesuai dengan Peraturan KPU, TNI/Polri ataupun ASN harus dimasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran, maka secepatnya, akan kami resecheduling pemanggilan yang kedua. Baru kami lakukan kajian mendalam terkait apakah pelanggarannya ada unsur pidananya,” katanya.
Haidar mengatakan, apabila dalam pelanggaran tersebut ditemukan unsur pidana, maka pihaknya alan melanjutkan investigasi tersebut pada jajaran Penegakan Hukum Terpadu Pilkada (Gakkumdu).
“Dimana di dalam gagumdu itu ada unsur kepolisian, kejaksaan dan bawaslu. Apabila didalamnya ada unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 185 UU No.10/2016,” pungkasnya. (Dimas)