KOTA, SIDOARJONEWS.id — Banyaknya kendala dalam penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan pada Pemkab Sidoarjo membuat Komisi A DPRD Sidoarjo geram.
Dari ratusan perumahan di Sidoarjo, baru 83 titik milik pengembang yang sudah masuk berkas penyerahan di Dinas Permukiman dan Cipta Karya Sidoarjo. Sedangkan yang sudah masuk kedalam aset daerah, dari 83 titik tersebut baru 59 titik.
“Ini menjadi problem tersendiri, bagaimana pelayanan pemerintah dalam hal ini pemkab, bisa masuk ke perumahan. Karena bagaimana pun juga, statusnya sama, mereka adalah warga desa setempat, mereka warga Sidoarjo,” tegas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan usai rapat hearing, Rabu (6/1/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Wawan itu menambahkan, terlalu banyak variabel dalam proses serah terima PSU untuk fasiliitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang harus dilengkapi pengembang.
Hal itu akhirnya berdampak pada molornya proses serah terimanya. Oleh karena itu, dia berpendapat harus ada solusi-solusi khusus dari pemerintah agar bisa memberikan pelayanan kepada warga perumahan di Sidoarjo.
“Sebenarnya sudah ada Perda 10/2014 tentang penyerahan PSU ini. Namun, dalam perkembangannya, perda ini masih kurang spesifik untuk mendatangkan pelayanan. Kalau memang solusinya ialah revisi perda, maka komisi akan mengusulkan revisi itu,” sambung Gus Wawan.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono mengutarakan, penyerahan PSU ini harus menjadi perhatian pemkab. Hal ini baginya sangat penting sebagai bentuk kehadiran pemerintah kepada warga perumahan.
Selain itu, hal ini juga berdampak pada pemerataan pembangunan di Sidoarjo. Oleh karena itu, Komisi A pada minggu depan berencana untuk mengadakan rapat lanjutan, guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan PSU di Sidoarjo tersebut.
“Sehingga apa yang diperlukan bisa terakomodir dengan baik. Tidak ada lagi anggapan dari masyarakat bahwa meraka dianak tirikan. Kami sebenarnya tidak ada maksud begitu. Namun kami juga terbentur dengan regulasi yang ada,” ujar legislator dari Fraksi Golkar itu. (Dimas)