KOTA, SIDOARJONEWS.id – Banyak lahan hijau di Sidoarjo yang berubah fungsi menjadi permukiman ataupun perumahan.
Hal ini mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI, Rahmat Muhajirin.
Rahmat Muhajirin menganggap pemerintah kurang tegas menegakkan peraturan sehingga banyak lahan yang secara faktual tidak sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sidoarjo.
“Kondisi yang seperti ini yang justru sangat memprihatinkan,” katanya, Jumat (10/7/2020).
Politisi Partai Gerindra itu menyebut seharusnya perizinan terkait perumahan ataupun industri yang berada di lahan hijau tidak bisa diterbitkan.
“Pemerintah harusnya lebih tegas lagi dalam menerapkan peraturan yang ada. Terlebih kita sedang dihadapkan dengan persoalan ketahanan pangan, sehingga lahan hijau harus benar-benar dijaga,” ucapnya.
Terkait Raperda RTRW sendiri, sebenarnya di Sidoarjo saat ini sudah ada Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda RTRW DPRD Sidoarjo.
Dalam perjalanannya, Pansus memang kerap menemukan adanya perubahan zona hijau dalam draft perda tersebut yang ketika ditinjau di lapangan telah berubah fungsi.
Hal tersebut juga diamini oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Kayan.
Katnya, saat ini Pansus sedang gencar untuk melakukan pemetaan di lapangan untuk memastikan kondisinya.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto menyatakan akan ada perubahan luasan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Dari 12.205 hektar luasan LP2B yang saat ini ada di Sidoarjo, rencananya akan ada pengurangan sekitar 5000 hektar dan menyisakan 7000 hektar.
“Perubahan itu karena Pemda harus bisa menyesuaikan perkembangan kondisi saat ini,” katanya.
Politisi dari Fraksi PDIP tersebut mengatakan, ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam draft Raperda RTRW yang diajukan Pemkab tersebut. Hal tersebut yang dimaksud ialah kecamatan Tulangan dan Krembung yang diusulkan ada perubahan besar-besaran lahan hijau.
Dirinya menyebut, luasan lahan hijau di Tulangan sekitar 1655 hektar, sedangkan pemkab mengusulkan pengurangan hingga menyisakan 607 hektar saja. Lalu di Krembung dari total luasan 2025 hektar, dikurangi hingga tersisa 1274 hektar.
“Saat sidak, tanah di sana masih subur. Jadi ini perlu dipikirkan lagi pengurangan itu,” sebutnya.
Tarkit mengatakan, di desa Kedungrawan, kecamatan Krembung, lahan yang akan diusulkan untuk perubahan fungsi lahan tersebut memang sudah tidak digunakan. Namun di tanah yang diusulkan tersebut masih terdapat saluran irigasi untuk pertanian.
Pansus juga menemukan di Tulangan, di Desa Jiken, Kepunten, Kepatihan dan Gelang, tanah yang diajukan pemkab untuk dirubah, ternyata sudah diuruk dan akan dijadikan perumahan.
“Perubahan ini harus dikaji lebih dalam lagi. Kawasan Sidoarjo sendiri memang sedang dalam peningkatan untuk menjadi kawasan industri dan membutuhkan banyak lahan. Tapi LP2B di Sidoarjo juga dibutuhkan,” pungkasnya. (Dimas)