KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi A DPRD Sidoarjo kembali menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama beberapa dinas terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemkab Sidoarjo.
Dalam rapat itu terungkap beberapa kendala yang selama ini dihadapi pemerintah dan pengembang dalam serah terima PSU. Di antaranya adalah terkait pengurusan sertifikasi aset.
Nah, karena penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan terkendala, pemerintah belum bisa memasukkan program ke perumahan. Hal itu kemudian berdampak pada kurangnya pelayanan kepada warga yang tinggal di perumahan.
“Penyerahan PSU ini harusnya bisa dipermudah, yang penting tetap harus memenuhi prosedur yang ada. Supaya warga di perumahan juga bisa mendapat hak-haknya dari pemerintah,” kata Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan usai rapat, Rabu (13/1/2021).
Hal itu kemudian menjadi kesepakatan dalam hearing tersebut. Menurut Wawan, panggilan Sullamul Hadi Nurmawan, penyerahan dengan pengalihan hak harus dipilah. Sehingga tidak ada alasan lagi pemerintah tidak bisa memberikan pelayanannya terkait fasilitas umum kepada warga perumahan.
“Persoalan sertifikatnya yang masih ada di BPN karena belum selesai atau apa, itu biar menjadi urusan pemerintah dengan BPN. Yang terpenting pengembang sudah menyerahkan PSU-nya terlebih dahulu sesuai dengan prosedur,” lanjut politisi PKB tersebut.
Persoalan lain, ada pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaanya. Tentang ini, menurutnya sudah tidak perlu dicari lagi. Yang terpenting, penyerahan asetnya untuk PSU sudah memenuhi prosedur yang sudah ada, harus direalisasikan.
“Dengan begitu, anggaran untuk perbaikan sarana jalan rusak, penerangan jalan umum, atau sarana umum lain di kawasan perumahan bisa dilakukan. Dalam kata lain, warga perumahan bisa mendapatkan hak-haknya dari pemerintah. Karena apapun alasannya, mereka juga warga Sidoarjo,” papar dia. (Dimas)