KOTA, SIDOARJONEWS.id – Petugas Polsek Sidoarjo Kota mengamankan pemilik warung kopi (warkop) yang bandel membuka warungnya saat penerapan jam malam (pukul 21.00 – 04.00 WIB) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (5/5/2020) dini hari.
Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Supiyan mengatakan, pihaknya mengamankan pemilik warung yang berada di Desa Cangkring, Sidoarjo. Sementara 12 pengunjung yang rata-rata masih belia tersebut didata, kemudian ditegur untuk tidak keluar disaat jam malam.
“Pemilik warung kami bawa ke Polsek. Kami berikan sanksi tegas secara tertulis,” katanya usai merazia warkop.
Dikatakan Kapolsek Sidoarjo Kota, kepada pemilik warung diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Selanjutnya, warkop tersebut dalam pantauan Polsek Kota. Terlebih kepada warkop yang berada di dalam desa.
“Demi keselamatan masyarakat banyak, para pemilik warung dan warga diminta ikhlas dengan imbauan pemerintah di masa pendemi ini,” terangnya.
Tak hanya warkop di wilayah hukum Polsek Sidoarjo Kota saja, di sejumlah lokasi, pemilik warkop tetap nekat membuka usahanya di tengah PSBB. Salah satunya di wilayah Magersari. Sejumlah orang mayoritas pengemudi ojek online (ojol) masih berkerumun.
Penampakan serupa juga terlihat di warkop di wilayah Sidodadi, Candi. Sejumlah kendaraan roda dua tampak terparkir rapi persis di depan warkop.
Disisi lain, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengimbau kepada masyarakat agar turut mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB dalam pencegahan Covid-19.
“Untuk saat ini mari tetap berada di rumah dan jangan keluar di malam hari bila tidak ada urusan mendesak, serta hindari kerumunan massa. Marilah patuhi peraturan ini, agar mempercepat terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kita,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, dalam razia jam malam masa PSBB di Sidoarjo pada Minggu, (3/5/2020) hingga Senin (4/5/2020) dini hari mendapati lima orang positif dari hasil rapid test. Satu diantaranya berusia 50 tahun, dan sisanya rata-rata usia 25-30 tahun.
Syaf mengingatkan, bahwa orang yang sudah dinyatakan positif saat rapid test, maka apabila dilakukan swab kemungkinan besar hasilnya juga tetap positif.
Saat ini mereka diisolasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo sembari menunggu hasil swab keluar. (Ardian)