KOTA, SIDOARJONEWS.id – Perbuatan bejat ayah menyetubuhi anak tirinya kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini menimpa anak dengan nama samaran Bunga (12 tahun).
Pelaku diketahui bernama SY (42 tahun), warga Balongbendo Sidoarjo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari rumput itu mengaku nekat menyetubuhi anak tirinya lantaran tidak kuat menahan hawa nafsu kepada korban.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, aksi bejat itu terungkap usai korban melaporkan hal itu pada pamannya. Korban saat itu tinggal satu rumah dengan pelaku dan ibunya ini mengaku sudah lebih dari 5 kali disetubuhi pelaku.
“Aksi pertamanya terjadi pada bulan Juli 2021. Korban yang tidur sekamar bertiga dengan pelaku dan ibunya saat itu tengah malam dielus-elus oleh pelaku,” kata Kusumo.
Saat itu, tambah Kusumo, korban sempat terbangun. Pelaku nekat melakukan hal itu meski korban marah. Pelaku juga mengaku kalau dia ingin melakukan persetubuhan dengan anaknya itu.
“Pelaku bilang untuk korban tidak berteriak khawatir ibu korban terbangun karena sempat ada perlawanan dari anaknya. Kemudian pelaku membuka paksa baju korban dan melakukan persetubuhan pada korban,” ucapnya.
Usai menyalurkan nafsunya itu, pelaku kemudian memberi uang korban Rp 20 ribu. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun terkait kejadian itu. Tindakan itu, menurut Kusumo, terjadi berulang hingga 10 kali.
“Hal ini terungkap pada September 2022 lalu kemudian dilaporkan pada kami. Pelaku kami tangkap pada tanggal 14 Desember 2022 di rumahnya saat baru saja pulang bekerja,” ujarnya.
Kini SY harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu. Dia diancaman dengan persangkaan dua pasal sekaligus. Pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dimas)