KOTA, SIDOARJONEWS.id – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo membagi-bagikan ratusan lembar masker gratis kepada pedagang dan pembeli di pasar Taman, kabupaten Sidoarjo.
Aksi bagi-bagi masker gratis dilakukan oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama Ketua DPRD Sidoarjo, Ustman ; Dandim 0816/Sidoarjo, Letkol. Inf. M. Iswan Nusi ; Kajari Sidoarjo,Setiawan Budi Cahyono dan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Anggi Naulifar Siergar.
Di sela pembagian masker itu, mereka juga mengimbau masyarakat agar patuh pada aturan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pasalnya, angka penyebaran Covid-19 di Sidoarjo terus bertambah. Saat ini jumlah yang positif covid-19 sudah mencapai 50 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 111 orang dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) 472 orang. Sedangkan pasien yang sembuh 5 orang dan pasien positif yang meninggal 6 orang, serta pasien PDP yang meninggal 9 orang.
“Hari ini kami membagikan masker ke seluruh pasar-pasar yang ada di kabupaten Sidoarjo, sekarang ini secara seremonial bersama forkopimda membagikan ke para pedagang dan para pembeli di pasar Taman”, kata Nur Ahmad seperti dikutip dari rilis tertulis yang diterima redaksi, Jumat (17/4/2020).
“Saya menyarankan dan menyerukan agar setiap pedagang dan pembeli, siapapun yang keluar dari rumah harus pakai masker, untuk itu kami dahului dengan membagikan masker ini dengan sebanyak-banyaknya,. Kami juga sudah pesan masker sampai 500 ribu, persediaan yang ada kami bagi-bagikan, khususnya untuk pasar-pasar”, urainya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam waktu dekat pemkab akan lebih ketat lagi memberlakukan aturan pemakaian masker.
“ Maka berikutnya saya harap ketaatan warga yang keluar rumah harus memakai masker, karena perkembangan Covid-19 sangat drastis di kabupaten Sidoarjo, saat ini jumlah pasien yang positif covid-19 di Sidoarjo mencapai 50 orang. Untuk itu saya berharap gerakan ini bukan hanya gerakan memberi tetapi menyadarkan ke masyarakat, keluar rumah harus pakai masker demi keselamatan kita bersama”, ujarnya.
Dalam waktu dekat pemkab Sidoarjo akan membuat surat edaran terkait kewajiban penggunaan masker bagi warga yang melakukan aktivitas di luar rumah. Surat edaran sebelumnya masa berlakunya akan habis tanggal 20 april 2020. (ir/kominfo).