KOTA, SIDOARJONEWS.id — Tunjangan Hari Raya merupakan hak seluruh pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Hal ini telah termaktub dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Di tahun 2021 ini, meski masih dilanda pandemi, Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayarkan THR pekerjanya secara penuh paling lambat H-7 lebaran.
Kebijakan ini sedikit berbeda dengan tahun lalu yang memungkinkan pengusaha untuk melakukan negosiasi terkait penundaan pembayaran THR kepada pekerjanya. Pergerakan perekonomian yang mulai merangkak naik menjadi alasan tahun ini semua pengusaha diwajibkan membayar THR tepat waktu.
Terkait kebijakan ini, Ketua DPD SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengapresiasi kebijakan terkait pembayaran THR yang diputuskan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan yang melalui Surat Edaran Nomor M/6/Hk.04/IV/2021 menegaskan seluruh pengusaha wajib memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Tahun ini tidak ada satupun perusahaan di Indonesia termasuk di Sidoarjo yang dibolehkan menunda atau mencicil pembayaran THR pekerjanya. Semua harus melaksanakan kewajibannya maksimal H-7 lebaran,” ujarnya saat menghadiri vaksinasi bagi pengurus serikat pekerja di Pendopo Delta Wibawa, akhir pekan kemarin.
Ia menambahkan, di tahun lalu banyak pekerja yang menerima THR dengan cara dicicil. Ada yang dicicil selama 3 bulan, bahkan ada pula yang dicicil selama 1 tahun baru lunas. Sedangkan di tahun ini ia menegaskan semua perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. (Affendra F)