KRIAN, SIDOARJONEWS.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan alternatif hunian tempat tinggal dan berdagang bagi warga yang bangunannya terdampak penertiban Proyek Jembatan Penyeberangan Lintas (JPL) 64, Krian.
Alternatif hunian ini nantinya diberikan oleh Pemkab berupa Rusunawa yang terletak di Desa Tambak Kemerakan. Para pedagang yang tempat berdagangnya terdampak juga akan dipindahkan sementara di Pasar Krian Baru.
Hal ini dibenarkan secara langsung oleh Ketua Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL-64, Bachruni Aryawan. Ia mengatakan jika hal tersebut merupakan kebijakan dari Bupati Sidoarjo.
“Untuk yang dibongkar ini, Pak Bupati mengambil kebijakan, apabila mereka mau mengembangkan usahanya akan diarahkan ke Pasar krian baru,” ujar Bachruni, Kamis (31/3).
Bachruni mengatakan, untuk bangli berupa tempat tinggal, pihaknya akan mengarahkan ke Rusunawa di Desa Tambak Kemerakan, Krian. Namun, dirinya berharap agar warga tersebut dapat melakukan koordinasi dengan camat setempat.
“Dari sini diharapkan warga itu monggo mengusulkan ke Pak Camat, agar nantinya dapat diakomodir oleh Pemkab,” jelasnya.
Kebanyakan dari 110 bidang yang sudah ditertibkan oleh Pemkab pada Selasa (29/3) lalu, yang paling terdampak ialah para pedagang yang mendirikan bangunan permanen di sepanjang bantaran Sungai Sidomukti.
Pemkab kemudian mengambil langkah cepat bagi warga tersebut untuk memindahkannya ke Pasar Krian. Sebab, di lokasi itu terdapat sekitar 30 bedak kosong yang bisa ditempati. Pemkab akan memberikan dispensasi khusus berupa pembebasan uang sewa di tahun pertama.
Lebih lanjut, kata Bachruni, nantinya, jika sudah menempati bedak tersebut dan usaha warga itu sudah mulai normal, maka tahun depannya, para pedagang ini harus mengikuti prosedur dari pihak pasar.
“Pemanfaatan kios itu untuk sementara tidak ditarik retribusi. Namun kedepannya, kalau usahanya sudah jalan, ya harus memenuhi aturan yang ada di situ. Sesuai dengan pedagang lainnya,” tegasnya.
Nantinya semua itu akan tetap dikoordinasikan dengan pihak yang bersangkutan terkait aturan. Untuk urusan pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang akan turun. Sedangkan Rusunawa Dinas Perkim (Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang).(Luqman)