KOTA, SIDOARJONEWS.id— Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo menyiapkan program sebagai antisipasi kecurangan dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini merespons maraknya praktek pungut liar (pungli) di jajaran kepala desa (kades) yang terlibat dalam kasus PTSL di Sidoarjo.
Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan mengatakan, untuk menanggulangi kejadian yang serupa, pihaknya akan merencanakan program PTSL ke seluruh kades di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Program yang ditargetkan Mulyawan ini antara lain, PTSL hanya diperkenankan untuk dikelola oleh Program Kerja Masyarakat (Pokmas), bukan aparat pemerintah desa.
“Jadi, Kades beserta perangkat desa itu tidak boleh mengelola Program PTSL. Dalam hal ini, terkhusus untuk tata kelola uangnya,” ucapnya.
Sebab, menurut Mulyawan, jika hal tersebut diuruskan kepada pihak-pihak perangkat daerah, besar kemungkinan kejadian Kades Suko dengan alasan kepengurusan admistrasi itu terulang kembali.
Adapula mengenai program pengajuan yang belum sempat tercover PTSL, bisa melalui dengan skema kerja sama PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kewenangannya ini sebatas membuat akta yang hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Jadi, jika ada warga yang ingin bergabung ke dalam program tersebut, harus melakukan penyerahan berkas kepada panitia PTSL maupun notaris. Fungsinya agar semua aset, data atau kewenangan untuk mengurus akta-akta otentik secara umum, dengan cakupan yang lebih luas akan mudah ter-cover secara baik.
“Hal ini juga berhubungan tentang peralihan hak sebelum adanya Program PTSL, jadi untuk awalan bisa kerja sama dengan PPAT dan Notaris terlbih dahulu,” tuturnya.(Luqman)