KOTA, SIDOARJONEWS.id — Satreskoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kali ini, petugas mengungkap kasus narkoba dengan tersangka Thaariq Akbar (25), warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Pemuda yang tinggal di Banjarbendo Kecamatan Candi itu, ditangkap petugas di kawasan Jalan Raya Perum Gading Fajar 2, Sidoarjo.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib mengatakan, usai mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya mengintai pergerakan yang bersangkutan kemudian melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sabu siap diserahkan ke pemesannya.
“Bersama barang bukti itu, tersangka kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib, Senin (6/7/2020).
Sebelum tertangkap, tersangka yang berada di warung kopi kawasan Desa Sumokali, Kecamatan Candi, mendapat telepon dari pemesan berinisial D.
“Karena sabu itu selalu dibawa, tersangka dengan mudah menyiapkan pesanannya,” terangnya.
Setelah menyiapkan satu paket sabu, tersangka lalu bergegas ke Jalan Raya Perum Gading Fajar 2 untuk mengantar pesanan. Di lokasi itulah, tersangka ditangkap.
Saat pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, tersangka mengaku masih memiliki 8 paket sabu. “Kami gelandang untuk memberitahukan sabu yang lain,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. (Ardian)