KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diminta untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKS, Aditya Nindyatman.
Menurut Aditya, permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, Sidoarjo masih belum memiliki perda tersebut. Padahal, baginya perda tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Aditya menjelaskan, permasalahan ketahanan pangan harus menjadi prioritas pemkab. Sebab hal itu berperan penting dalam menjaga stabilitas kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, permasalahan yang kerap terjadi dan berbuntut pada kebutuhan pangan bermacam-macam. Permasalahan tersebut bisa disebabkan oleh bencana alam ataupun non alam layaknya pandemi Covid-19 saat ini.
“Maka kewajiban pemerintah sudah jelas, wajib menyediakan cadangan pangan pemerintah daerah sekaligus Perda CPPD ini,” katanya, Rabu (25/11/2020).
Pria yang akrab disapa Bang Adit tersebut menambahkan, landasan hukumnya pun sudah jelas. Pertama ialah Undang-undang No. 18/2012 tentang pangan dan yang kedua ialah Peraturan Pemerintah No. 17/2015 tentang CPPD.
“Nah untuk alur kerjanya bisa dimulai dengan analisis ketersediaan pangan di tingkatan kecamatan, kelurahan/desa, atau bisa juga di tataran RT/RW. Kemudian pemetaan wilyah berdasarkan ketersediaan. Lalu dilanjutkan dengan Neraca Bahan Makanan (NBM),” jelasnya.
Terkait prioritas penyaluran dari cadangan pangan tersebut, menurut Adit juga jelas penentuannya. Cadangan pangan tersebut akan menyasar Rumah Tangga Miskin (RTM), lalu Lansia, dan tentunya sebagai langkah antisipasi atau persiapan ketika terjadi bencana alam ataupun bencana sosial.
“Jika ini direalisasikan, maka akan ada beberapa manfaat yang dirasakan seperti menjaga ketersediaan dan distribusi pangan, menanggulangi terjadinya keadaan darurat, menjaga stabilitas harga pangan dll,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang juga merupakan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo ini menyebutkan beberapa wilayah produksi pangan yang bisa dijadikan pertimbangan tentang perumusan Perda CPPD tersebut.
Salah satu diantaranya ialah surplusnya ketersediaan beras di tujuh kecamatan. Kecamatan tersebut yakni Krembung, Jabon, Balongbendo, Wonoayu, Tarik, Prambon dan Sukodono.
“Maka dari itu saya menyarankan agar pemkab bisa segera merumuskan Perda tentang CPPD itu,” pungkasnya. (Dimas)