KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Pemkot Surabaya, dan Pemkab Gresik tinggal menunggu persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Jatim memutuskan mengajukan usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan demi memutus rantai persebaran Covid-19.
Keputusan itu merujuk hasil rapat yang digelar Minggu (19/4/2020) kemarin. Dari hasil pertemuan tersebut, diputuskan bahwa untuk Kabupaten Sidoarjo, PSBB yang akan diterapkan tidak secara utuh. Akan tetapi di kecamatan yang termasuk zoan merah.
Anggota DPRD Sidoarjo, Wahyudin Zuhri menyambut baik akan adanya penerapan PSBB di Sidoarjo. Menurutnya, di Sidoarjo sudah seharusnya melakukan PSBB karena sebaran di Sidoarjo setiap harinya terus meningkat.
“Sangat bagus, memang seharusnya PSBB diterapkan di Sidoarjo,” katanya kepada sidoarjonews.id, Senin (20/4/2020).
Bahkan, anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB ini berpendapat kalau bisa penerapan PSBB di wilayah Sidoarjo nantinya tidak sebatas di 14 kecamatan yang masuk zona merah.
“Malah menurut kami, tidak hanya di 14 kecamatan saja, kalau bisa se-kabupaten Sidoarjo. Karena datangnya Covid-19 tidak pandang bulu, takutnya daerah yang semula hijau bisa jadi merah,” tuturnya.
Namun, Wahyudin mengingatkan, dalam proses penerapan PSBB, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selain memikirkan bagaimana aturan yang akan digodok untuk penerapan PSBB, juga harus memperhatikan dampak sosial dan perekonomian bagi masyarakat yang berada di kalangan bawah.
“Pemerintah juga harus memikirkan efek dari PSBB, seperti pemenuhan kebutuhan pokok yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat,” tukasnya. (Dimas)