KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi D DPRD Sidoarjo mendesak agar beras yang menjadi hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ‘disunat’ oleh agen penyalur bansos di Prambon, segera dikembalikan kepada KPM.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori menyampaikan, permasalahan tersebut sudah jelas ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum terkait dalam pendistribusian bansos. Dia juga telah membuktikan dalam hearing tersebut dengan membawa contoh beras yang diterima KPM apakah termasuk beras premium atau tidak.
“Makanya saya buktikan, saya bawa ke sini. Ini yang 11 ribu perkilo ecerannya. Makanya saya minta agar agen ini diberi punishment,” ujar Dhamroni usai hearing dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo, perwakilan Bank BNI dan Bulog di gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (20/10).
Dia menegaskan, hak KPM yang dipotong itu harus dikembalikan. Jatah yang harusnya 20 kilo, hanya menerima 16 kilo tersebut sisanya harus dikembalikan utuh kepada KPM yang terdampak.
“Perkarungnya 2 kilo itu harus dikembalikan dikalikan berapa bulan dia melakukan pemotongan itu. Kalau tidak ada penindakan tegas, maka biarkan aparat penegak hukum (APH) yang menegakkan,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi PKB tersebut juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut. Sebab, ada hak rakyat miskin yang harus dikembalikan. Jika tidak, maka ada kedholiman dalam praktek pendistribusian bansos tersebut.
“Secepatnya harus ada penindakan. Kami akan kawal terus,” ujarnya.
Anggota DPRD Sidoarjo Komisi D, Aditya Nindyatman menambahkan, permasalahan agen nakal tersebut sebenarnya sudah di dengar komisi sejak lama. Dirinya berharap, ada keseriusan antara dinsos dan Bank BNI untuk memperbaiki kinerja, serta memberikan punishment tegas kepada agen yang bermasalah di Prambon tersebut.
“Kami sudah berikan warning agar memperbaiki masalah kinerja kepada kepala dinsos. Kami harap dinsos ada sebuah hal konkret terhadap pengawalan kualitas dan kuantitas bantuan sosial ini,” ujar anggota dewan dari Fraksi PKS tersebut. (Dimas)