KREMBUNG, SIDOARJONEWS.id – Rumah kontrakan produksi minuman keras (miras) di Krembung digrebek Polresta Sidoarjo. Penggrebekan itu berlokasi di Desa Mojoruntut, Krembung.
Dari penggerebekan itu, kepolisian berhasil mengamankan ratusan liter miras oplosan siap edar. Selain miras, kepolisian juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IAS (41 tahun) yang merupakan pemilik tempat produksi miras oplosan tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, selama tiga bulan terakhir, rumah kontrakan tersebut memang sudah dioperasikan sebagai tempat produksi miras oplosan.
Kusumo mengatakan, dalam proses produksinya, tersangka membeli alkohol sebagai bahan campuran pembuatan miras itu dari Surabaya.
“Modus pembelian alkoholnya ini untuk pembuatan hand sanitizer. Tapi malah dibuat produksi miras oplosan,” ucapnya dalam giat ungkap kasus di lokasi tersebut, Rabu, (23/03/2022).
Setelah diproduksi, Kusumo menambahkan, miras oplosan itu diedarkan oleh tersangka di sekitar area desanya. Harga yang dipatok dalam penjualan miras oplosan itu ialah Rp 40 ribu per botolnya.
“Akibat perbuatannya ini, tersangka diancam dengan pasal tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun,” ujarnya. (Dimas)