KOTA, SIDOARJONEWS.id — Salah seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Muhammad Faris (25 tahun) merasakan manfaat layanan kesehatan digital dari Badan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan. Selama pandemi, ia kerap kali mengakses layanan dari Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA).
Kini, meski pandemi sudah mereda, layanan digital tersebut masih tetap digunakan olehnya. Faris pun menyampaikan bahwa ia merasa senang sebab sudah banyak kemudahan yang ia dapatkan dengan mengakses layanan tersebut.
“Saya senang layanan online tersebut masih tetap dipertahankan. Karena banyak sekali manfaat serta kemudahan bagi kami peserta JKN ketika hendak mengurus administratif BPJS Kesehatan,” ujar Faris.
Faris menjadi salah satu dari sekian banyak peserta JKN yang telah merasakan manfaat dari layanan digital tersebut. Tidak hanya untuk pendaftaran peserta baru, layanan digital juga bisa digunakan untuk mengurus perpindahan faskes.
“Kebetulan kan saya hendak pindah ke luar kota dalam waktu dekat ini. Dengan adanya layanan online ini, saya jadi tidak perlu repot-repot mengurus administratif di kantor BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Untuk mengurus perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan JKN memberi beberapa pilihan cara. Bisa melalui Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), maupun PANDAWA.
“Kalau saya sih pilih Mobile JKN karena Mobile JKN ini aplikasi serba bisa. Semua urusan administratif maupun layanan kesehatan berbasis online ada di sini. Sudah sejak lama saya mengunduh aplikasi ini di handphone,” ungkap Faris.
Selain itu, mengurus perpindahan faskes melalui Mobile JKN juga sangat mudah. Ia menjelaskan peserta tinggal masuk ke aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih faskes pada menu ubah data peserta. Peserta pun tinggal mencari data faskes yang ingin diubah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, dan nama faskesnya.
“Prosesnya juga sangat cepat. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi. Setelah memasukkan kode tersebut, maka akan muncul pemberitahuan konfirmasi bahwa faskes telah diubah. Layanan berbasis digital ini menjadi inovasi yang sangat bermanfaat bagi peserta JKN. Dengan hanya satu aplikasi, Mobile JKN, peserta bisa mengurus beragam administratif tanpa perlu repot-repot bertatap muka oleh petugas di kantor BPJS Kesehatan,” tutup Faris. (*/Affendra F)