BUDURAN, SIDOARJONEWS.id — Sebuah lahan yang diduga milik pengembang perusahaan properti, Diamond Village Juanda, dipasangi spanduk oleh warga. Hal itu disinyalir buntut sengketa antara warga dengan pengembang.
Nurul Kirom, (42 tahun), warga asal Desa Damarsih, Kecamatan Buduran mengatakan, pemasangan spanduk itu dilakukan lantaran ada akad jual-beli antara dia dan keluarganya dengan pihak pengembang, belum dipenuhi.
“Tanah seluas 3.500 meter persegi ini nilainya Rp 2,6 miliar. Desember akhir tahun 2021 itu, pengembang sudah membayar uang muka senilai Rp 100 juta,” kata Nurul usai memasang spanduk, Selasa (8/11/2022).
Nurul menjelaskan, kesepakatan akad jual-beli itu, pengembang harus membayar angsuran enam kali dengan jangka waktu dari tahun 2022 hingga bulan Maret 2023. Nilainya, sekali angsuran, sebesar Rp 416,667 juta.
“Hingga mau masuk akhir tahun 2022 ini, angsurannya belum dibayar sama sekali,” ucapnya.
Lebih jauh, Nurul menyampaikan, pada akad jual-beli itu, ada poin yang berbunyi, akad itu bisa batal kalau pada termin pertama bulan Maret 2022, angsuran tidak dibayarkan. Poin itu, menurutnya, menjadi dasar dirinya selaku ahli waris tanah itu kemudian memasang spanduk bertuliskan pelarangan aktivitas di sana.
“Jangan salahkan saya jika saya melakukan aksi ini. Saya juga akan memperkarakan siapapun yang berani masuk ke tanah saya dan beraktivitas di sini selama kesepakatan bersama untuk pembayaran belum dibayar,” ujarnya. (Dimas)