KOTA, SIDOARJONEWS.id – DPRD Sidoarjo tak mengambil langkah lockdown setelah Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, meninggal karena covid-19. Padahal beberapa hari sebelum kematiannya, Cak Nur sempat beraktivitas di gedung DPRD Sidoarjo.
Ketua DPRD Sidoarjo, Usman mengatakan kebijakan lockdown tidak bisa diambil oleh DPRD Sidoarjo sebab masih banyak tugas kedewanan yang harus diselesaikan.
“Besok akan ada rapat Badan Musyawarah Dewan (Banmus) yang mengagendakan jadwal paripurna pemberhentian Plt. Bupati yang telah meninggal dunia,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Legislator dari Fraksi PKB tersebut menambahkan, berikutnya ada paripurna mengenai penjelasan Plh Bupati atas Nota Penjelasan Bupati tentang RPAPBD 2020. Lalu di hari selanjutnya, Usman melanjutkan, diadakan juga pembahasannya RPAPBD 2020.
“Belum lagi melanjutkan pembahasan KUA PPAS 2021 yang juga perlu diselesaikan,” ujar Usman.
Meski tidak mengambil kebijakan lockdown, DPRD Sidoarjo telah memutuskan untuk melakukan rangkaian swab test. Hal itu sebagai langkah antisipasi DPRD jika ada penularan Covid-19 di lingkungan legislatif.
Rencananya swab test tersebut akan dilakukan pada hari Rabu (26/8) mendatang. Swab test tersebut secara keseluruhan dikoordinir melalui dinkes Sidoarjo. Seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo diwajibkan mengikuti swab test tersebut. (Dimas)