KOTA, SIDOARJONEWS.id – Agen Bank BNI diduga menyunat dan menyelewengkan bantuan sosial PKH dan BPNT yang seharusnya menjadi hak warga Sidoarjo.
Temuan ini kembali dibeberkan dalam hearing yang digelar DPRD Sidoarjo.
Kepala Cabang BNI Sidoarjo, Muhammad Muadzdzom mengatakan, pada tanggal 7 September lalu, pihaknya telah melakukan pertemuan terkait temuan tersebut. Dalam pertemuan tersebut hadir seluruh perwakilan baik dari Dinsos dan pendamping PKHH.
Namun hasil pertemuan tersebut ternyata masih membutuhkan data lagi. Sehingga dirinya merasa masih memerlukan pendalaman lebih lanjut di lapangan. Termasuk ketika pendamping menunjukkan rekening yang bermasalah tersebut.
“Lah kok kemarin tiba-tiba diblow up ke media dan ramai hingga saya dengar sempat ada yang melaporkan ke kejaksaan,” terangnya, Selasa (22/9/2020).
Usai dilakukan hearing, Muadzdzom menyampaikan ada tiga komitmen dalam pertemuan tersebut yang dibangun. Termasuk komitmen untuk menyikapi agen yang bermasalah tersebut.
“Saya akan semaksimal mungkin terkait komitmen tersebut. Yang pertama ialah menegur agen, memperbaiki pola koordinasi, dan membuka akses kembali. Nanti kita evaluasi, bisa saja diberhentikan jika memang kesalahannya tergolong kesalahan berat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori menyampaikan, pihaknya akan mengawal terus progress dari permasalahan tersebut. Terkait permasalahan apakah akan dibawa ke ranah hukum, hal tersebut ia persilakan, sebab hal tersebut sudah bukan lagi ranahnya komisi.
“Tadi juga pak kadinsos sudah menyampaikan ada yang melaporkan, jadi ya monggo. Yang pasti untuk agen yang bermasalah, Kepala Cabangnya BNI sudah menegaskan bila ada agen yang sudah indispliner itu akan segera diganti,” pungkasnya. (Dimas)