KOTA, SIDOARJONEWS.id — Ketika terjadi kecelakaan di jalan raya, kebanyakan orang meminta atau menahan surat-surat seperti SIM dan STNK pelaku/penabrak. Tujuannya agar si penabrak tidak hilang jejak dan mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hal tersebut jamak dilakukan oleh masyarakat. Padahal ada aturan yang tegas untuk bisa menahan surat-surat pribadi milik orang lain.
Advokat Afrizal Fuad Kaplale mengingatkan agar tidak lagi melakukan kebiasaan tersebut. Sebab, kewenangan menahan surat-surat pribadi seperti SIM dan STNK tidaklah sembarangan. Masyarakat umum tidak diperbolehkan melakukannya. Hanya pihak berwajib yang memiliki kewenangan tersebut.
Pengacara muda yang merupakan founder AF Kaplale & Associates ini menegaskan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur di dalam Pasal 260 Ayat 1 bahwa yang berhak menahan surat izin seseorang hanyalah penyidik dari kepolisian.
Penahanan surat izin tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Apabila masyarakat umum nekad melakukan penyitaan surat pribadi seseorang, itu bisa jadi boomerang bagi mereka.
“Penyitaan atau penahanan surat-surat pribadi tersebut bisa berpotensi dilaporkan atau digugat oleh pemilik surat dengan dasar pencurian atau pemerasan karena dipaksa mengganti kerugian yang tidak sesuai agar surat izinnya dikembalikan,” tegas Afrizal, Senin (7/9/2020).
Afrizal menambahkan, meskipun awalnya si penabrak memberikannya sebagai jaminan, tetap saja potensi si penyita surat izin untuk digugat di pengadilan tetap ada. Lantas bagaimana solusinya agar sebagai korban tetap mendapat ganti kerugian akibat ditabrak?
Afrizal menyarankan agar segera melaporkan kejadian kepada pihak berwajib agar ditangani dengan tepat.
“Lebih baik melaporkan kepada aparat kepolisian guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa juga menanyakan nomor telepon penabrak sebagai wujud itikad baiknya dalam menyelesaikan masalah melalui proses pidana di pengadilan atau ganti rugi di luar pengadilan,” sambung pengacara muda yang juga menekuni olahraga menembak ini.
Nah, apabila kalian mengalami kejadian ditabrak di jalan raya, jangan lagi menyita surat izin pelaku. Segeralah melaporkan kepada pihak berwajib.
Untuk menghindari kemungkinan pelaku tidak bertanggung jawab, kalian bisa mencatat nopol kendaraannya dan meminta nomor teleponnya. Polisi bisa kok melacak identitas berdasarkan nopol kendaraan. (Fendra)