KOTA, SIDOARJONEWS.id – Bagi sebagian orang, desain kendaraan bermotor keluaran pabrik dirasa tidak cocok dengan keinginnnya. Oleh karena itu, mereka seringkali mengubah warna kendaraan. Baik dengan cara mengecat ulang ataupun melapisi dengan stiker sesuai warna yang disuka. Namun, mengubah warna kendaraan bisa membuat pengendara ditilang di jalan raya.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara muda Afrizal Fuad Kaplale. Menurutnya, melakukan modifikasi dan mengubah warna kendaraan sejatinya memiliki aturan yang berlaku.
Afrizal menjelaskan, mengubah warna kendaraan baik dengan mengecat ulang ataupun menempelkan stiker hingga warna dasarnya berbeda dengan yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan pelanggaran hukum apabila kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan identifikasi ulang.
“Penggantian warna dominan kendaraan di atas 80% masuk dalam kategori ganti warna. Sehingga harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang yang disebut rubentina (rubah bentuk dan warna). Namun kalau hanya di bawah 20% masih diperbolehkan tanpa registrasi dan identifikasi ulang,” ujar advokat yang juga founder A.F. Kaplale & Associates ini, Senin (28/9).
Selain itu, untuk mendaftarkan dan identifikasi ulang kendaraan yang telah diubah warnanya, harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri atau bengkel. Perusahaan karoseri atau bengkel tersebut juga harus memiliki izin yang sah dari pihak berwenang.
“Surat keterangan tersebut harus dilampirkan bersama dengan STNK, BPKB, dan kartu tanda identitas pemilik kendaraan tersebut kepada samsat terdekat untuk dilakukan perubahan data pada STNK dan BPKB,” ujarnya.
Afrizal menambahkan, regulasi terkait perubahan warna kendaraan bermotor ini tercantum pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan dikuatkan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Adanya aturan terkait perubahan warna kendaraan ini bukan untuk membatasi kreativitas pengendara melainkan untuk meminimalisir tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkas advokat kekinian yang aktif berbagi konten informatif di media sosial ini. (Affendra)