KOTA, SIDOARJONEWS.id — Aduan warga Desa Jenggolo II, Pucang, Sidoarjo untuk menurunkan tower milik PT Protelindo dan PT IBS kandas di hearing Komisi A DPRD Sidoarjo, Jumat (8/1/2021). Sebab, segala pengaduan yang disampaikan warga tidak terbukti karena perizinan dari kedua perusahaan tersebut telah sesuai regulasi.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menyampaikan, alangkah lebih baik bila warga mengajukan gugatan secara resmi langsung kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab perizinan yang dimiliki perusahaan sudah lengkap.
“Jadi kami sarankan silahkan ke PTUN. Saya yakin pihak perusahaan juga akan menghormati keputusan warga,” katanya, Jumat (8/1/2021).
Legislator yang akrab disapa Gus Wawan itu menambahkan, Komisi A bukannya tidak mau membantu untuk memberikan rekomendasi penurunan tower. Namun, segala aspek yang butuhkan dalam pendirian tower di desa tersebut memang tidak cacat hukum.
“Kami dulu pernah menurunkan tower, kebetulan juga dekat di area Pucang juga. Tapi itu memang terbukti perizinannya gak selesai sehinggat cacat hukum. Lah kalau ini kami mohon maaf, monggo ibu-ibu dan bapak-bapak ajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Senada dengan Gus Wawan, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono mengatakan, di komisi sifatnya hanya menampung aspirasi. Untuk teknis penurunan dan lain sebagainya ada di pihak berwenang, tapi tentunya atas dasar rekomendasi yang dibuat pihaknya dari temuan di lapangan.
“Sedangkan dua perusahaan ini sudah selesai urusan administratifnya. Makanya kami rekomendasikan untuk ke PTUN saja. Semoga di sana warga bisa menemukan titik terang,” kata legislator dari Fraksi Golkar itu.
Di sisi lain, Sita, warga setempat yang hadir dalam hearing tersebut menegaskan, pihaknya akan mengikuti arahan dari Komisi A. Dia akan melanjutkan gugatan itu hingga sampai ke PTUN.
“Iya pak baik, kami akan ajukan gugatn ke PTUN. Semoga di sana dapat jawaban jelas mengenai keluhan kami,” ucapnya. (Dimas)