KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dinas Sosial Sidoarjo sudah melakukan tindakan perihal dugaan adanya penyelewengan dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh oknum agen penyaluran dari bank.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir mengatakan, Dinsos sudah menyurati bank tersebut. Tujuannya agar ada pemberian sanksi tegas dari bank kepada oknum agen penyaluran bantuan tersebut.
“Disanksi sesuai dengan aturan ke-agen-an mereka. Jadi yang nanti harus melakukan penindakan dari pihak BNI langsung,” katanya, Kamis (17/9).
Misbah menjelaskan, pada awal menerima laporan tersebut, tim Dinsos di lapangan sudah melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Mulai dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipotong bantuannya, juga dari agen penyalur bank tersebut.
Namun dalam prosesnya hal tersebut tidak menemukan titik temu yang pas. Sebab pihak agen mengaku untuk biaya administrasi. Sedangkan data yang dimiliki jelas menyatakan bahwa ada potongan yang terlalu berlebihan jika hanya digunakan untuk syarat administrasi.
“Lokasinya itu terjadi di Tanggulangin. Ada rinciannya dipotong sekian persen itu ada. Dalam ukuran administrasi ini tidak wajar sehingga kami bersurat agar segera dilakukan penindakan kepada agen tersebut,” ujar Misbah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Koordinator Pendamping PKH Sidoarjo menghadiri hearing dengan Komisi D DPRD Sidoarjo dan juga Dinas Sosial, Kamis (17/9) berkaitan dengan laporan pemotongan nominal bantuan kepada KPM oleh oknum agen penyaluran bantuan dari bank.
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso mengatakan data yang dimiliki sudah lengkap. Berdasarkan data tersebut seharusnya temuan tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang harus ditindaklanjuti secara tegas.
“Sebab ada unsur penyelewengan APBN disini. Harus ditindak tegas. Jangan hanya disurati untuk diganti agen penyalurannya. Laporannya jelas ada potongan dari print out pencairan. Baru ada enam orang yang berani lapor, jadi harus segera ditindak,” pungkasnya. (Dimas)