KOTA, SIDOARJONEWS.id — DPRD dan Dinas Sosial Sidoarjo sepakat untuk menindak tegas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga nyambi menjadi agen penyalur bantuan sosial (bansos) seperti yang dikemukakan oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Kayan.
Dugaan tersebut mencuat dalam hearing yang diselenggarakan Komisi D DPRD Sidoarjo bersama Dinsos Sidoarjo, Pendamping PKH, dan beberapa pihak terkait, Rabu (6/1). Bahkan selama hearing tersebut ada pengakuan salah satu pendamping yang juga menjadi seorang agen penyalur.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Tirto Adi mengungkapkan, pihaknya sepakat untuk menindak pihak yang diduga bertentangan dengan peraturan penyaluran bansos. Baik itu peraturan dari Kemensos ataupun Pedoman Umum (Pedum) penyaluran bansos.
“Semuanya dikembalikan pada regulasi yang berlaku terkait agen penyalur. Pada prinsipnya kami tegak lurus dan sepakat untuk hal itu,” kata Tirto, Rabu (6/1/2021).
Tirto menegaskan, terkait agen di Kecamatan Prambon yang beberapa waktu lalu sempat bermasalah, telah diberikan teguran dan sanksi. Teguran tersebut dilakukan secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP).
“Izinnya untuk menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga sudah kami tangguhkan,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori menegaskan tidak ada tebang pilih bagi oknum yang sengaja bermain dengan bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Mereka yang ketahuan melakukan hal yabg bertentangan dengan regulasi yang berlaku harus ditindak tegas.
“Iya harus dicari itu. Silahkan ditelusuri siapa oknum yang dimaksud itu. Kalau terbukti melanggar regulasi harus ditindak tegas dia. Jangan sampai ada tebang pilih,” ujar legislator dari Fraksi PKB itu. (Dimas)