KOTA, SIDOARJONEWS.id – Warga Sidoarjo wajib membawa surat keterangan (suket) dari RT/RW bila akan keluar rumah/bepergian. Bila tidak, mereka harus siap-siap terjaring razia.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar mengatakan, merujuk pada Pasal 5 ayat 2e, Perbup Nomor 36 tahun 2020, dinyatakan bahwa warga diwajibkan membawa surat keterangan dari RT/RW saat keluar rumah.
Karenanya, seiring pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2, dalam beberapa hari ini, Satlantas Polresta Sidoarjo menggelar razia dengan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hasilnya, ada ratusan pengendara roda dua di Kabupaten Sidoarjo yang terjaring dalam razia yang dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Pahlawan tepatnya di pintu A kompleks GOR Sidoarjo dan di Jalan KH Mukmin Sidoarjo, Jumat (15/5/2020).
“Kami mem-backup rekan-rekan Satpol PP dalam rangka menegakkan Perbup dalam penerapan PSBB. Razia ini, sementara bersifat teguran. Selanjutnya, mereka wajib menunjukkan surat RT/RW,” ujar Kompol Eko Iskandar, Sabtu (16/5/2020).
Dijelaskan Eko, bagi yang bisa menunjukkan persyaratan tersebut, berhak melanjutkan perjalanan. Namun jika tidak, mereka akan diberikan sanksi administratif.
Dalam Perbup nomor 36 tentang PSBB, tidak melarang orang keluar rumah. Namun, sifatnya membatasi pergerakan warga. Bagi pekerja dan orang yang memiliki keperluan mendadak seperti membeli obat dan pergi ke rumah sakit, tetap diperbolehkan beraktivitas.
“Kami tidak mematikan ekonomi. Namun ini hanya membatasi,” jelasnya.
Dalam razia kemarin, petugas menjaring sebanyak 250 pelanggar. Untuk tahap awal, petugas masih memberikan toleransi. Sanksi yang diberikan berupa surat teguran tertulis.
Salah satu pelanggar, Ida Mawada mengaku baru mengetahui jika ada peraturan yang mewajibkan menunjukkan surat keterangan dari RT/RW. “Baru tahu hari ini,” ujar wanita yang tinggal di Sidoarjo kota ini.
Ada juga Astrid yang terjaring razia saat melintas di jalan Pahlawan Sidoarjo. “Segera saya urus surat keterangan RT/RW-nya,” aku Astrid usai menandatangani surat pernyataan sanggung mentaati peraturan pemerintah dari petugas Satpol PP saat razia.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menjelaskan, warga yang tidak membawa surat keterangan RT/RW dikenakan sanksi administratif. Bentuknya berupa penahanan KTP.
“KTP ditahan selama 14 hari atau dalam masa PSBB,” tegasnya.
Jika ada warga yang membandel, Pemkab juga menyiapkan hukuman sosial. Seperti membersihkan jalan, ikut menjadi petugas pemakaman, hingga menjadi penyuluh Covid-19.
Dalam PSBB tahap kedua, Satpol PP juga memelototi tempat usaha yang melanggar aturan. Kafe, warkop, dan warung makanan diimbau tak menyediakan tempat duduk. Hanya melayani pemesanan makanan. “Kalau ada yang melanggar kursi dan wifi kami sita,” pungkasnya. (ardian)