KOTA, SIDOARJONEWS.id – Temuan sejumlah jamaah sholat tarawih di Masjid Bluru yang hasil rapid test nya reaktif pada Rabu (6/5) lalu, mendapat tanggapan dari DPRD Sidoarjo.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan berdasarkan Perbup tersebut kurang maksimal. Dirinya menilai masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan selama masa PSBB.
“Peran masyarakat harus tegas, kalau ada masjid lingkungan terdekat yang ketika dilakukan pengetesan ada yang positif, maka sebaiknya untuk sementara ditutup untuk memutus mata rantai Covid-19,” ucapnya kepada sidoarjonews.id, Jumat (8/5/2020).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyayangkan bila dengan adanya kejadian tersebut, sementara masyarakat masih banyak yang menganggap enteng perihal sebaran Covid-19 di Sidoarjo.
Dirinya menyatakan peran ulama juga sangat penting untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait pentingnya peranan masyarakat dalam memutus sebaran virus tersebut.
“Poro yai juga harus paham kondisi sekarang, saat ini harus juga mementingkan kesehatan. Yang utama kasihan tim medis,” ucapnya.
Sementara itu, Wisnu Pradono, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo menyatakan sepakat untuk menyelaraskan pedoman Perbup PSBB di Sidoarjo dengan Permenkes No. 9. Menurutnya, apa yang terjadi di masjid Bluru beberapa waktu yang lalu juga terjadi di salah satu masjid di Bungurasih.
Dirinya menyatakan, penerapan PSBB seharusnya jangan dilakukan setengah-setengah. Menurutnya Permenkes sudah jelas mengenai kegiatan ibadah dilakukan di rumah.
“Di Desa Bungurasih, setelah sempat dilakukan rapid tes, sejumlah jamaah juga hasilnya ada yang reaktif. Tapi tetap, jangan nantinya kegiatan ibadah dianggap jadi sumber penyebaran. Itu tidak baik,” ucap politisi dari fraksi PDIP tersebut.
Senada dengan Wisnu, Bangun Winarso yang juga anggota komisi D DPRD Sidoarjo berharap dengan adanya kejadian di Masjid Bluru beberapa waktu lalu, bisa menjadi dasar untuk merevisi Perbup Sidoarjo No. 32 tentang perubahan Perbup No. 31 tentang pedoman penerapan PSBB.
“Kami minta agar perbup 32 disesuaikan dengan Permenkes Nomor 9. Kejadian di masjid Al Ikhlas Bluru dapat menguatkan perubahan perbup tersebut. Kami juga sangat berharap, masyarakat Sidoarjo agar mendukung peranan dari Pemda untuk memutus sebaran Covid-19 ini,” ujarnya.
Sekadar untuk diketahui, Perbup Sidoarjo No. 32 tahun 2020 pasal 11 point ayat 2 poin b menyatakan pelaksanaan kegiatan keagamaan/ibadah lain dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah, termasuk Maklumat Bersama antara Forpimda Sidoarjo, Pimpinan MUI, Ormas-ormas Agama, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo. (Dimas)