KOTA, SIDOARJONEWS.id — Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan di kompleks GOR Sidoarjo, Abdiel Belva Pangestu alias Pepeng telah menyelesaikan masa persidangannya. Abdiel diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan hukuman 10 bulan penjara.
Dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko Rohi, terdakwa Abdiel dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya yakni Wahyu Putra, Valentino, dan David yang menyebabkan korban, Heri, mengalami luka ringan.
“Memutuskan terdakwa Abdiel dihukum 10 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP,” ucap Leba dalam sidang yang digelar di ruang Chandra PN Sidoarjo, Selasa (29/3/2022).
Leba menambahkan, hukuman itu terbilang lebih ringan dari pada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar terdakwa Abdiel tersebut dihukum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum dari terdakwa mengaku masih akan pikir-pikir kembali terkait putusan dari Majelis Hakim tersebut. Sementara untuk terdakwa memilih tak banyak bicara dan menyerahkan putusan perkara tersebut pada penasihat hukumnya. (Dimas)