KOTA, SIDOARJONEWS.id – Masih banyak saja warga Sidoarjo yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3. Buktinya, saat petugas gabungan melakukan razia yang digelar di depan stadion Jenggolo Sidoarjo, Kamis (28/5/2020), sebanyak 87 warga terjaring. Kartu Tanda Penduduk mereka ditahan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, Yani Setyawan mengatakan, masih banyak warga yang tidak mengindahkan aturan PSBB. Seperti pengendara yang tidak memakai masker. Juga berboncengan dengan orang yang tidak dalam satu keluarga. Beberapa pengendara mobil juga menyalahi aturan batas maksimal penumpang yang diperbolehkan selama masa pemberlakuan PSBB.
“Kami menyita KTP mereka yang melanggar. KTP bisa diambil setelah masa pemberlakuan PSBB tahap 3 berakhir. Saat mengambil nanti, mereka harus membawa surat keterangan dari desa mereka masing-masing. Bahwa mereka telah melakukan kegiatan sosial di desanya,” terang Yani.
Yani menambahkan, data pelanggar akan diserahkan kepada desa atau kelurahan masing-masing. Lantas, pihak desa yang nantinya memberikan sanksi kerja sosial kepada para pelanggar.
“Setelah mereka selesai melakukan kerja sosial, pihak desa akan menerbitkan surat yang dipergunakan warga yang melanggar untuk mengambil KTP usai PSBB tanggal 9 Juni 2020 nanti,” imbuh Yani.
Terkait Kedisiplinan warga untuk mematuhi aturan PSBB memang harus terus digaungkan. Seperti selalu mengenakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sebab, itu merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai persebaran covid-19. (Satria).