KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sebanyak 733 pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo mengikuti sidang tindak pidana ringan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kamis (24/9/2020).
Sejak pagi, ratusan pelanggar dari 18 kecamatan yang ada di Sidoarjo secara bergantian mengikuti sidang yang digelar di gedung tenis indoor kompleks GOR Sidoarjo.
Ratusan pelanggar tersebut dengan seksama mengikuti jalannya sidang. Masing-masing pelanggar dapat langsung membayar denda administratif senilai Rp. 150 ribu di meja bank yang ada di lokasi.
“Uang dari sanksi denda para pelanggar ini masuk ke dalam kas daerah, yang diperuntukan sebagai dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Seperti pembelian APD, cairan disinfektan, masker, dana penggali kubur korban Covid-19, dan lainnya,” jelas Plh. Bupati Sidorjo Ahmad Zaini.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, bahwa tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan sudah mulai meningkat.
“Kini jarang sekali bahkan kita susah mencari pelanggar protokol kesehatan di jalanan, sudah mulai banyak yang patuh menggunakan masker. Pengelola tempat usaha juga semakin patuh aturan ini,” jelas Kombes Pol Sumardji ketika meninjau langsung proses persidangan tersebut.
Pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP akan terus menggelar razia protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi khususnya di tempat keramaian.
“Akan terus kami masifkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ardian)