KOTA, SIDOARJONEWS.id – Proses Verifikasi Faktual (Verfak) bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di Sidoarjo telah rampung.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo pun menggelar pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil verfak dukungan calon perseorangan pasangan Agung-Sugeng, Senin (20/7/2020).
Pleno terbuka tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor KPUD Sidoarjo. Hasilnya, terdapat 27.850 berkas dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPUD Sidoarjo Bidang Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohma menyatakan, bakal calon yang bersangkutan diberikan waktu untuk memperbaiki syarat pernyataan dukungan yang kurang (tidak lolos Verfak dan Verifikasi Administrasi).
Jika yang bersangkutan tidak melengkapi atau memperbaiki syarat dukungan yang kurang, maka secara otomatis yang bersangkutan gugur.
“Tidak dapat melanjutkan pada tahapan berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak menyebutkan, dari total berkas yang dinyatakan lolos, terdapat 62.993 syarat dukungan yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Perbaikann syarat dukungan tersebut dibatasi hingga 27 Juli 2020 mendatang. Pasangan calon dalam masa perbaikan diharuskan untuk memperbaiki dua kali lipat berkas yang dinyatakan TMS tersebut.
“Minimal syarat dukungan calon yang mendaftar jalur perseorangan harus 90.843. Sedangkan yang lolos (MS) hanya 27.850. Untuk yang syarat dukungan yang TMS harus diperbaik dua kali lipat sesuai aturannya, berarti harus mengumpulkan 125.986,” ucapnya.
Di sisi lain, Liaison Officer (LO) dari pasangan perseorangan Agung-Sugeng, Nurul hayati menyatakan bahwa pihaknya tetap optimis bisa memperbaiki syarat dukungan yang TMS tersebut.
“Kami sudah persiapkan, kami optimistis. Tidak ada masalah terkait jumlah,” tandasnya. (Dimas)