KOTA, SIDOARJONEWS.id — Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 6 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Sidoarjo. Keenam tersangka itu merupakan hasil dari dua kali penangkapan pada tanggal 31 Oktober dan 14 November 2022 lalu.
Dalam pemaparannya, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, polisi pada 31 Oktober menangkap tersangka berinisial AH (35 tahun) warga asal Desa Kedungsukodani, Kecamatan Balongbendo. Dia ditangkap di rumahnya sekira pukul 06.15 WIB.
“Dalam penangkapan itu, kami berhasil menemukan sabu-sabu dalam pipet seberat 1,70 gram. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dengan cara patungan bersama pelaku ANS (21 tahun),” kata Kusumo, Senin (21/11/2022).
Dikatakan Kusumo, ANS diketahui merupakan warga Desa Perning Jetis itu. Kusumo juga menyebut, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SH (36 tahun) warga asal Desa Kedungpalang Lakardowo, Mojokerto.
Dari tangan SH, polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan masing-masing berat bruto 87,55 Gram dan 3,30 Gram. Tak hanya itu, satu pipet kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,66 Gram juga turut diamankan.
Penangkapan berikutnya, Kusumo melanjutkan, terjadi pada tanggal 14 November di Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Di desa tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial TWA (26 tahun) warga desa tersebut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,95 gram dan satu pipet berisi sabu seberat 1,92 gram.
“Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapat sabu ini dari MNR (20 tahun) warga Desa Jabaran Balongbendo. Setelah dilakukan pengembangan, dari tangan MNR kami mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 9,12 gram,” ucapnya.
Dari penangkapan MNR itu, kepolisian kembali mengembangkan kasus ini dan muncul pengedar sabu asal Kemangsen Balongbendo berinisial AS alias Wahmil (35 tahun). Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 200,88 gram dalam satu bungkus plastik.
“Selain itu, ada lagi 36 plastik berisi sabu dengan berat total 24,80 gram. Lalu ada lagi 41 butir pil ekstasi warna coklat, dan timbangan,” ujarnya.
Akibat perbuatan mereka itu, kini ke enam tersangka itu harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Dimas)