KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemkab Sidoarjo kembali mendapatkan pendapatan dari retribusi parkir di Sidoarjo. Hanya dalam waktu enam hari, pemerintah bisa meraup pendapatan sekira Rp 46 juta.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto. Menurutnya, laporan terkait aktifnya kembali retribusi parkir di Sidoarjo itu ia dapat saat mengadakan rapat dengan Dishub Sidoarjo.
“Setelah beberapa bulan tidak aktif dan tidak ada retribusi parkir karena masih dalam masa peralihan, sekarang pemerintah sudah kembali dapat retribusi itu. Kami baru dapat laporan, selama enam hari berjalan ada pendapatan dari retribusi lahan parkir sebesar Rp 46 juta,” kata Bambang, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya, retribusi itu didapat setelah pemkab kembali menerapkan kebijakan penggunaan karcis parkir di Sidoarjo. Namun kebijakan ini hanya sementara. Penggunaan karcis parkir diberlakukan sambil menunggu sistem baru terkait peralihan terealisasi.
“Nantinya, pengelolaan parkir di Sidoarjo akan dikelola pihak ketiga dengan sistem e-parkir. Saat ini masih proses tahapan lelang di Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD),” ucap legislator Fraksi Gerindra.
Ditanya tentang pengalihan pengelolaan lahan parkir ke pihak ketiga, Bambang menyebut, bahwa pihaknya sudah merekomendasikan beberapa hal ke Pemkab Sidoarjo. Salah satunya dengan menggunakan konsep kerja sama Badan uUaha Milik Daerah (BUMD).
“Yang pertama itu kerja sama dengan badan usaha daerah atau dengan pihak ketiga (swasta). Tapi ini masih dalam pertimbangan. Nanti akan dibahas lagi dalam hearing bersama TKKSD, Dishub, dan beberapa instansi lain,” kata dia. (Dimas)