PORONG, SIDOARJONEWS.id – Sebanyak 56 narapidana di Lapas Porong mendapatkan remisi pada hari natal 2022 saat ini, Minggu (25/12/2022). Selain itu, ada 2 orang narapidana juga yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Remisi khusus natal 2022 ini diberikan kepada seluruh narapidana umat Kristen dan Katolik yang berada di Jawa Timur. Pemberiannya dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong). Total narapidana di Jawa Timur yang memperoleh remisi ini sebanyak 361 orang.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo mengatakan, remisi yang diberikan kepada para narapidana itu bervariasi. Ada yang mendapat 15 hari, dan ada pula yang paling lama mendapatkan remisi selama 2 bulan.
“Sebagian ada yang dapat remisi khusus ini, sebagian lagi ada yang bisa langsung bebas. Kalau di Lapas Porong ini 2 orang yang bisa langsung bebas. Untuk se-Jawa timur ada 5 orang yang bisa langsung bebas,” kata Teguh.
Teguh menambahkan, para narapidana yang mendapatkan remisi itu kebanyakan adalah narapidana kasus narkoba. Dia menyebut, dari 361 orang itu, ada 162 orang narapidana kasus narkoba yang mendapatkan remisi itu.
Teguh mengharapkan, dengan adanya pemberian remisi khusus ini, bisa menjadi langkah awal pada narapidana ini memperbaiki sikapnya di tengah-tengah masyarakat. Mereka diharapkan bisa taat tata tertib di masyarakat dan menjadi perilakunya dalam bersosialisasi.
“Perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya. (Dimas)