KOTA, SIDOARJONEWS.id – BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi para peserta BPJS yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Melalui program relaksasi tunggakan, para peserta BPJS yang menunggak dapat kembali mengaktifkan kartu BPJS beserta layanan kesehatannya hanya dengan membayar tunggakan enam bulan terakhir ditambah satu bulan berjalan.
Hingga tanggal 3 Oktober 2020, program yang hadir kala pandemi ini telah digunakan oleh total 550 peserta BPJS Kesehatan di Sidoarjo.
Menurut Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Dody Widodo, 550 peserta BPJS tersebut mendaftar program relaksasi tunggakan dari beberapa kanal.
“495 peserta mendaftar melalui mobile JKN, 13 peserta mendaftar melalui care center 1500400, serta 51 peserta mendaftar di SIPP rumah sakit. Jadi total semuanya 550 peserta,” ujarnya.
Memang untuk mendaftar program relaksasi tunggakan terdapat beberapa cara. Cara pertama bisa melalui aplikasi mobile JKN yang bisa diinstalL di gawai pintar (smartphone) maisng-masing. Dalam tampilan awal akan ada pilihan menu ‘Program Relaksasi Tunggakan’. Begitu menu tersebut diklik, akan muncul jumlah tunggakan serta status berhak relaksasi atau tidak.
Selanjutnya peserta bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran tunggakan enam bulan terakhir ditambah satu bulan berjalan. Setelah melakukan pembayaran, barulah program relaksasi dapat diproses.
Selain melalui mobile JKN, peserta BPJS juga dapat menghubungi care center 1500 400. Petugas akan memandu jalannya pendaftaran program relaksasi tunggakan melalui sambungan telepon.
Program relaksasi tunggakan menjadi jawaban dari BPJS Kesehatan menyikapi dampak pandemi yang telah membuat perekonomian masyarakat turun drastis. Banyak orang yang mengalami penurunan pendapatan tiap bulannya. Padahal di sisi lain kebutuhan untuk menjaga kesehatan juga sangat tinggi.
Normalnya, setiap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran hanya dapat mengaktifkan kembali kartu beserta layanan kesehatannya setelah membayar lunas semua tunggakan. Dengan program relaksasi tunggakan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih cepat dan mudah mendapatkan kembali layanan kesehatan. (Affendra Firmansyah)