KOTA, SIDOARJONEWS.id — Satlantas Polresta Sidoarjo mencatat ada sekitar 50 buah barang bukti berupa sepeda motor hasil tangkapan razia balap liar di Sidoarjo pada akhir Desember 2020. Barang bukti hasil tangkapan tersebut bisa diambil pemiliknya dengan menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.
“Total ada 50 barang bukti yang diamankan saat razia kemarin,” jelas Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wikha Ardilestanto, Senin, (4/1/2021).
Menurutnya, barang bukti itu diamankan bersamaan dengan penggerebekan aksi balap liar yang dilakukan di dua titik. Yakni di kawasan Arteri Porong dan Jenggolo Sidoarjo.
“Pemiliknya sudah kita pulangkan lebih dulu (saat itu) setelah dilakukan pendataan dan tes swab,” imbuh Kasatlantas.
Barang bukti berupa sepeda motor itu diamankan petugas karena beberapa faktor. Di antaranya, tidak membawa surat-surat kendaraan yang sah dan kendaraan bermotor tidak sesuai spektek (spion, knalpot, TNKB, Roda dan Body kendaraan).
Meski demikian, petugas Kepolisian memberikan kesempatan bagi pemilik motor untuk dapat mengambilnya kembali di kantor Satlantas Polresta Sidoarjo dengan catatan harus memenuhi persyaratan.
“Harus menunjukkan surat-surat kendaraan, melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor, dan mau mengisi surat pernyataan dengan didampingi orang tua dan kades masing-masing,” tegasnya.
Namun, jika persyaratan tersebut tidak diindahkan, maka kendaraan tetap berada dalam pengawasan Satlantas Polresta Sidoarjo. (Saikhul)