PORONG, SIDOARJONEWS.id – Sebanyak 46 warga binaan lembaga Pemasayarakatan kelas I Surabaya, di Porong Sidoarjo mendapat remisi Natal 2020. Sementara 1 warga binaan lainnya dinyatakan langsung bebas usai mendapat remisi.
Kepala Lapas Porong Sidoarjo, Gun Gun Gunawan mengatakan pemberian hak remisi Natal memang dikhusukan bagi warga binaan kristiani yang sudah dinyatakan sesuai dengan persyaratan, baik secara administrasi maupun warga binaan yang sudah berkelakuan baik.
“Mendapatkan remisi itu adalah haknya para warga binaan. Tentunya mereka yang bisa mendapatkan remisi itu yang sudah dinyatakan sesuai persyaratan,” jelasnya.
Seperti biasanya, saat perayaan natal tahun ini, warga binaan yang beragama kristiani diberi kesempatan untuk beribadah sesuai keyakinannya. Di dalam lapas sudah tersedia gereja yang bisa dipakai warga binaan yang hendak melakukan ibadah Misa Natal.
“Seperti biasa mereka beribadah tadi, namun tetap sesuai protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tambahnya.
Di tengah pandemi covid-19, seluruh warga binaan maupun petugas lapas harus mentaati aturan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi penyebaran covid-19 dilingkungan lapas.
“Segala sesuatunya sudah kita persiapkan semuanya. Mulai tempat mencuci tangan, mengatur jarak mereka saat beribadah, dan meminta mereka menggunakan masker,” tegasnya.
Peringatan Hari Raya Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 370 WBP tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim mendapatkan remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Krismono mengatakan remisi natal dikhusukan bagi narapidana yang beragama nasrani, disamping memenuhi persyaratan administratif.
“Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini,” ujar Krismono, Kamis, 24 Desember 2020.(hadi)