KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi dengan para tokoh agama seperti MUI, PCNU, Muhammadiyah dan FKUB di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (20/5).
Rapat koordinasi tersebut membahas pelaksanaan hari raya idul fitri.
Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut menghasilkan empat poin yang tertuang dalam maklumat bersama pelaksanaan zakat fitrah, takbiran, sholat idul fitri dan halal bihalal dalam masa penanganan wabaj Covid-19 di kabupaten sidoarjo.
“Hasil rapat tadi sudah jelas, bahwa pemerintah dengan tokoh agama sudah sepakat mengenai beberapa poin. Pertama takbiran, takbiran dibolehkan di masjid dengan pengeras suara. Tetapi berkenaan dengan takbiran keliling sudah tidak boleh,” kata Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad.
Berkenaan dengan zakat, menurut Cak Nur, panitia zakat nantinya dalam menyalurkan zakat harus memberikan langsung kepada penerima. Tidak boleh penerima zakat diundang ke lokasi untuk menerima zakat tersebut.
“Diharapkan di-manage dengan baik. Sehingga tidak ada kerumunan. Bukan orangnya diundang untuk menerima tapi diserahkan,” ucapnya.
Berkenaan dengan salat idul fitri. Menurut Cak Nur, hanya desa yang statusnya belum masuk zona merah yang boleh mengadakan salat idul fitri.
“Walaupun demikian, kalau desa belum merah, maka pelaksanaanya harus sesuai SOP dan yang kedua juga harus mencegah jangan sampai ada orang yang dari luar masuk ke situ,” ujarnya.
Mengenai halal bihalal sendiri, Cak Nur menekankan agar tetap menjaga SOP kesehatan seperti menghindari sentuhan (salaman). Hal itu dikarenakan, demi menghindari adanya kemungkinan bertemu dengan karier.
“Khusus untuk pemerintahan dilarang untuk open house,” tandasnya. (Dimas)
Sangat membantu sekali Web Web seperti ini,, untuk penyebaran informasi yang akurat dari pemkab langsung untuk di ketahui warganya