KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021, Kabupaten Sidoarjo termasuk daerah ring 1 yang mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi elemen terkait seperti kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, Apindo, dan Federasi SPSI untuk mensosialisasikan UMK tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan Senin (7/12) di Pendopo Delta Wibawa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 300 perwakilan perusahaan se-Sidoarjo. Semua pihak menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama berada di kawasan Pendopo Delta Wibawa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati mengapresiasi tertibnya semua tamu undangan untuk menjalankan protokol kesehatan covid 19.
Selanjutnya, dengan adanya keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK tahun 2021, dia menegaskan Kabupaten Sidoarjo berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi UMK 2021.
“Di akhir kegiatan hari ini, kami mohon perusahaan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tanpa melalui kuasa hukum. Karena ini juga membawa dampak untuk realisasi bantuan transport covid terhadap karyawan yang di PHK dan dirumahkan, “ lanjutnya.
Pj. Bupati Sidoarjo, Hudiyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa apapun kegiatannya dan apapun programnya, tetap harus memprioritaskan protokol kesehatan covid 19. Menurutnya, dari hasil dari inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan beberapa bulan lalu, perusahaan di kabupaten Sidoarjo cukup disiplin dengan protokol kesehatan.
Pada kesempatan tersebut Hudiyono juga mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha Sidoarjo. Bahwa, meskipun Sidoarjo juga terkontraksi Covid-19 tetapi indikasi-indikasi pergolakan ekonomi tetap berjalan.
“Di Sidoarjo ini, kalau diberlakukan aturan dengan dipadukan inflasi dan dipadukan aturan pertumbuhan ekonomi, saya kira UMKnya tambah besar kita. Karena pertumbuhan ekonomi Sidoarjo 5,85,” jelas Hudiyono. (Affendra)