KOTA, SIDOARJONEWS.id – Tim Intellijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi terpidana Asmadi (55) asal Sidoarjo di kawasan pergudangan Sidomulyo, Jl Kidemang Singo Menggolo, Buduran, Sidoarjo.
Asmadi adalah sosok yang sejak 3 tahun lalu ditetapkan sebagai buronan Kejari Sidoarjo.
Eksekusi dilakukan Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Asmadi diketahui menjadi buronan kejaksaan pasca ditetapkannya putusan tersebut.
“Iya benar. Berkat kerjasama tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Sidoarjo tadi siang berhasil dieksekusi terhadap terpidana Asmadi,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Dalam putusan itu, Asmadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjiplak merk antena tv.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.
Saat ini, tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk menempatkan terpidana di rutan Polresta Sidoarjo, sembari menunggu proses administrasi dan hasil rapid test.
“Untuk selanjutnya nanti dieksekusi di Lapas Kota Sidoarjo,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan juga melakukan eksekusi terhadap Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46) asal Surabaya di kawasan Kalijudan Asri, Surabaya 25 September 2020 siang.
Lioenardi juga dieksekusi berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. setelah buron 3 tahun.
” Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak men-desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri”. (menjiplak merk antena TV),” terangnya.
Lioenardi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.(hadi)