KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menyetujui 3 Peraturan KPU (PKPU) dan 2 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) baru terkait pelaksanaan metode kampanye. Namun, draft peraturan tersebut masih belum diturunkan.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu turunan resmi dari peraturan yang telah disepakati oleh tatanan pemerintah pusat.
“Setelah itu diturunkan, baru kita lakukan kajian, dan mapingnya. Dasar Undang-undangnya masih sama yaitu UU 10/2016. Jadi mungkin tidak banyak berubah terkait metode kampanye dll,” katanya, Minggu (30/8).
Haidar menjelaskan, garis besar dalam peraturan kampanye yang baru tersebut ialah istilah PKPU dan Perbawaslu Sapu Jagat. Hal tersebut yang menurutnya akan mengatur teknis kampanye di masa pandemi saat ini.
“Jadi semisal untuk rapat umum di gedung dengan kapasitas seratus orang, maka yang boleh hadir hanya 50 orang dengan protokol ketat. Termasuk juga mengatur penggunaan media sosial sebagai media kampanye,” urainya.
Lebih lanjut, Haidar mengatakan, kesulitan terbesar dalam pengawasan media sosial kampanye paslon ialah akun yang didaftarkan. Menurutnya, kerap kali selain akun yang didaftarkan, diluar akun tersebut juga masih ada akun lain yang mengkampanyekan.
“Seperti akun bodong itu. Makanya, untuk kerja sama dengan tim cyber kepolisian, saat ini kita masih menunggu juga turunan terkait hasil MOU antara KPU Bawaslu dan juga kominfo,” tandasnya. (Dimas)