KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sebanyak 210 unit minimarket di Sidoarjo disebut belum memiliki perizinan yang lengkap karena adanya perbedaan jenis pendirian minimarket yang berasal dari reguler (langsung dari pengembang) atau tipe jejaring (frenchise) yang dikelola seseorang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo, Tjarda mengungkapkan, sebenarnya permasalahan ini bergantung pada pengelola untuk segera mengurus perizinannya. Menurutnya, pemerintah tidak pernah memperumit pengurusan izin di Sidoarjo.
“Iya kembali kepada para pelaku usahanya. Mulai dari bikin kajian, kami terbitkan rekom, sampai kepengurusan izin usaha toko. Jadi ini semua kembali kepada mereka, kalau mereka ada niat baik bisa saja segera selesai,” ucap Tjarda usai mengikuti hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo, Senin (29/3/2021).
Lebih lanjut, Tjarda mengakui, memang ada beberapa minimarket yang diperbolehkan beroperasi meski perizinannya belum selesai. Pertimbangannya karena pihak yang bersangkutan sudah berusaha melengkapi meski belum sepenuhnya.
“Idealnya memang belum boleh beroperasi, tapi inikan pemerintah memberikan kelonggaran karena ada usaha seperti sudah punya izin lingkungan dan lain sebagainya. Tapi tetap harapannya dengan di moratorium saat ini, mereka bisa segera melengkapi,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan mengatakan, selain para pengembang itu mendapatkan peringatan moratorium perizinan selama enam bulan ke depan, mereka juga diwajibkan untuk memasukkan produk dari UMKM lokal Sidoarjo.
“Iya sesuai Perda, kami ingin ada data produk dari UMKM Sidoarjo yang ikut dipajang di minimarket ini. Selain itu, CSR juga harus dilakukan. Ini wajib,” ujar legislator dari Fraksi PKB itu. (Dimas)