PORONG, SIDOARJONEWS.id – Abdul Aziz, (29) warga Desa Pejarakan Selatan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo ditangkap personel Polsek Porong setelah menjual 12 unit sepeda motor milik dealer sepeda motor tempatnya bekerja.
Kapolsek Porong, Kompol Sarwo Waskito menjelaskan, pelaku adalah seorang pegawai di dealer sepeda motor Honda Tirto Agung yang beralamat di Jalan Raya Jenggolo No 159, Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
“Pelaku diringkus di tempatnya bekerja,” jelas mantan Kasat Binmas Polresta Sidoarjo itu, Rabu, (10/6/2020).
Sebagai karyawan bagian stok barang di gudang, pelaku tidak begitu sulit untuk melancarkan aksinya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sebanyak 12 unit sepeda motor Honda itu berhasil dijual secara online. Ia juga mengaku melakukan aksi itu selama bulan Februari 2020 hingga bulan Mei 2020.
Akibatnya, dealer Honda Tirto Agung menderita kerugian sebesar Rp 204 juta.
“Dijual secara online dengan harga 8 juta,” tambah Kapolsek.
Pihaknya bakal mendalami kasus yang terjadi. Dimana status pembeli unit sepeda motor tersebut dan sebagainya.
Terbongkarnya tindak kejahatan yang dilakukan Abdul Aziz usai adanya tim audit perusahaan. Hasilnya, diketahui adanya kekurangan stok 12 unit sepeda motor merk Honda. Rinciannya, tiga unit sepeda motor Honda 150 cc dan sembilan unit sepeda motor Honda 125 cc.
Sejurus kemudian, pimpinan dealer membuka rekaman CCTV yang ada di dalam dealer. Berdasarkan rekaman video itu, diketahui pelaku Abdul Aziz mengeluarkan sepeda motor tersebut.
Perusahaan melaporkan temuan itu kepada Polsek Porong. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengumpulkan para saksi. Kemudian, Abdul Aziz ditangkap pada hari Rabu, (3/6/2020) di dealer tanpa perlawanan.
“Hasil pemeriksaan, ia mengakui melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya.(ardian)