KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sekitar 11 ribu penduduk Sidoarjo terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Sidoarjo 2020 mendatang karena belum melakukan perekaman E-KTP.
Mereka yang belum melakukan rekam E-KTP tersebut berasal dari beberapa golongan. Mulai dari para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau akan berusia 17 tahun sebelum 9 Desember (jadwal pemungutan suara) hingga mereka yang memang sudah berusia di atas 17 tahun tapi belum melakukan rekam E-KTP.
Pada pemilu 2019 lalu, mereka yang belum melakukan rekam E-KTP masih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa suket (surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa. Namun untuk 2020 saat ini, regulasi semacam itu masih belum ada.
“Untuk Pemilihan bupati dan wakil Bupati 2020 ini belum ada regulasi yang mengatur terkait pemilih belum melakukan rekam e-KTP, diperbolehkan untuk mencoblos,” kata Komisioner KPUD Sidoarjo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Musonif Afandi, Minggu (1/11).
Musonif mengaku, sejauh ini KPUD Sidoarjo sudah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Sidoarjo. Koordinasi tersebut sifatnya ialah mendorong Disdukcapil agar mereka yang belum melakukan rekam E-KTP tersebut mendapat perhatian khusus.
“KPU sifatnya sebatas berkoordinasi dengan Disdukcapil akan hal itu. Memang kebanyakan dari mereka itu adalah pemilih pemula,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid menyebut memang sejauh ini belum ada regulasi baru yang mengatur terkait mereka yang belum rekam E-KTP bisa menyalurkan hak pilihnya seperti 2019 lalu. Namun belum tentu juga mereka akan kehilangan hak pilihnya dalam pilkada nanti.
“Biasanya di last minute ada diskresi dari pusat seperti pemilu yang sebelum-belumnya. Ditunggu saja,” ujarnya.
Sekadar untuk diketahui, di Sidoarjo sendiri, KPUD telah menetapkan jumlah DPT untuk Pilkada 2020 nanti. Totalnya ada sebanyak 1.404.887 pemilih di Sidoarjo. Data tersebut terdiri dari 692.500 pemilih laki-laki dan 712.387 pemilih perempuan. (Dimas Mahendra)